Komisi Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiah (al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ wa al-Buhuts al-‘Ilmiyyah) Kerajaan Saudi ‘Arabia
“Permainan ini terdapat padanya sejumlah
pelanggaran syar’i, di antaranya : Syirik kepada Allah, yaitu meyakini
banyak tuhan. Judi yang Allah haramkan dengan nash al-Qur’an, Allah
jadikan bersama dengan khamer (minuman keras) dan undian, yaitu dalam
firman-Nya :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ
الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Wahai orang-orang beriman,
sesungguhnya khamr (arak), judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.
Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kalian lantaran khamr dan judi itu, dan menghalangi
kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kalian (dari
melakukan perbuatan itu)!! [ al-Maa’idah : 90-91 ]
Mempopulerkan syi’ar-syi’ar kekufuran
dan propagandanya, mempopulerkan gambar-gambar yang diharamkan. Memakan
harta dengan cara batil.
Karena pelanggaran-pelanggaran syar’i
tersebut, maka al-Lajnah ad-Da’imah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset)
memandang bahwa permainan tersebut HARAM, demikian pula uang yang dihasilkan dari permainan tersebut juga HARAM, karena itu adalah judi yang diharamkan. HARAM juga memperjualbelikannya, karena itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Al-Lajnah ad-Da’imah mewasiatkan kepada segenap kaum muslimin untuk waspada darinya (Pokemon) dan MELARANG ANAK-ANAK MEREKA DARI mengambil dan bermain dengannya. Ini demi menjaga agama, aqidah, dan akhlak anak-anak.
وبالله التوفيق . وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Imiah wa al-Ifta’
Selengkapnya lihat :

0 komentar:
Posting Komentar